Salah satu wujud pelaksanaan peraturan menteri sosial no.23 tahun 2014 tentang pemberdayaan karang taruna, undang undang no. 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan gubernur sumatera utara no. 42 tahun 2017 serta peraturan dan perundang-undangan Republik Indonesia yang mengatur tentang keberadaan Karang taruna adalah terbentuknya kepengurusan dimasing masing tingkatan organisasi..
Sebagai wujud implementasi kegiatan Karang taruna di Kabupaten Karo, pada hari sabtu/28 agustus 2017. Telah diselenggarakan pelantikan Karang Taruna Desa Beganding, Kec. Simpang Empat, Kab.Karo.
Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan wujud partisipasi aktif
pemerintahan kabupaten karo, kecamatan simpang empat, desa beganding dan
juga peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan peraturan dan
perundang-undangan Republik Indonesia.
Semoga hal ini dapat terlaksana disetiap tingkatan organisasi, dalam rangka pemberdayaan masyarakat melalui lembaga/organisasi Karang Taruna.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, yang telah membantu dalam setiap kegiatan Karang Taruna dimasing masing tingkatan organisasi
Karang Taruna.... Kerja Keras.
Source Teks : Edhie Surbakti , Video : Dodi Pandia
Semoga hal ini dapat terlaksana disetiap tingkatan organisasi, dalam rangka pemberdayaan masyarakat melalui lembaga/organisasi Karang Taruna.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, yang telah membantu dalam setiap kegiatan Karang Taruna dimasing masing tingkatan organisasi
Karang Taruna.... Kerja Keras.
Source Teks : Edhie Surbakti , Video : Dodi Pandia
0 Response to "Pelantikan Karang Taruna Desa Beganding"
Posting Komentar